IMPLEMENTASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)


IMPLEMENTASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
DI ALUN-ALUN KABUPATEN LAMONGAN

A’isatur Rahmah Aprilia / 1625010120
 agrotek.upnjatim.ac.id                                                                                      upnjatim.ac.id 
  
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang terbuka hijau (green open spaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Menurut Undang-Udang No.  26  tahun  2007,  Ruang  Terbuka  Hijau  (RTH) adalah  suatu  area memanjang/berbentuk  jalur  dan/atau  mengelompok,  yang  penggunaannya  lebih  bersifat terbuka, tempat  tumbuh  tanaman,  baik  yang  tumbuh  secara  alamiah  maupun  yang  sengaja  ditanam. Sedangkan  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  1  Tahun  2007  Tentang  Penataan  Ruang Terbuka  Hijau  Kawasan  Perkotaan  mengamanatkan  Ruang  Terbuka  Hijau  Kawasan Perkotaan (RTHKP) sebagai bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi.
Berdasarkan UU No. 26 tahun 2007, ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. RTH publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH publik yaitu Taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau sepanjang sungai, jalan, dan pantai. Sedangkan Yang termasuk ruang terbuka hijau privat yaitu kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.  Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30% dari luas wilayah, dimana 20% diperuntukkan ruang terbuka hijau milik publik sedangkan sisanya yaitu 10% untuk ruang hijau privat. Ruang terbuka hijau pada pusat kota dititik beratkan pada struktur ruang kota secara menyeluruh. Artinya tidak ada sebuah ruang yang menutupi atau terisolir secara masif. Ruang terbuka hijau merupakan sebuah nodes dimana ruang terbuka memiliki aktivitas yang dinamis serta berada pada lokasi yang strategis.
Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau
Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai berikut:
1.   Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi relaksasi.
2.   Kawassan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.
3.      Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.
4.    Kawasan Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
5.      Kawasan Hijau Pemakaman.
6.  Kawasan Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
7.   Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.
8.     Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.
 Sementara klasifikasi RTH menurut Inmendagri No.14 tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan olahraga, kawasan hutan kota, jalur hijau kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif. Bentuk RTH yang memiliki fungsi paling penting bagi perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau lapangan olahraga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olahraga hijau memiliki fungsi sebagai sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan sebagian dari fungsi RTH lainnya.

Tujuan ruang terbuka hijau
Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :
1.    Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
2.    Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
3.    Meningkatakan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
RTH yang telah ada baik secara alami ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat (4) fungsi sebagai berikut:
1.    Fungsi ekologis antara lain: paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.
2.    Fungsi sosial budaya antara lain: menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
3.    Fungsi ekonomi antara lain: sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
4.    Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

Alun-Alun Lamongan sebagai Ruang Terbuka Hijau
Di era modern saat ini banyak negara dan kota didesak untuk melakukan pembangunan berbasis sustainable development, agar bisa memenuhi kebutuhan masa depan dan terus berkesinambungan. Melalui alun-alun berkonsep sustainable development diharapkan bisa mengakomodir kepentingan lingkungan, ekonomi, dan budaya sehingga tercipta alun-alun kota yang nyaman, sehat, berbudaya, dan menyejahterakan masyarakat. Sebuah konsep sustainable development yang diterapkan dalam pengembangan kota dan alun-alun memiliki turunan yaitu sustainable urban landscape. Sustainable urban landscape mencapai keseimbangan yang tepat antara kebutuhan lingkungan, ekonomi, dan budaya (Soemardionno, 2013).
Alun-alun merupakan salah satu ciri pusat kota maupun pusat pemerintahan, baik itu kerajaan maupun kabupaten. Alun-alun merupakan sebuah ruang publik yang digunakan semua orang (apapun kelas sosialnya) untuk berinteraksi. Interaksi tersebut antara lain: pertandingan olahraga, pasar malam, kegiatan luar kelas anak-anak sekolah, melaksanakan upacara bendera pada saat hari besar negara, serta sebagai sarana melepas penat yang hijau, nyaman, dan sehat bukan menjadi tempat yang akan menambah kepenatan kota. Sebagai contoh yaitu Alun-alun di Lamongan, alun-alun tersebut merupakan salah satu implementasi dari penaataan ruang sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik. Dimana  di alun-alun tersebut terdiri dari beberapa fasilitas publik diantaranya adalah lapangan olahraga, taman kota, jalur jogging, jalur hijau, area bermain, taman baca dan perpustakaan dan lain sebagainya.
Alun-alun Lamongan terletak di tengah kota yaitu di Jl. Lamongrejo, Tumenggungan, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan. Dimana di tepi alun-alun ditanami pepohonan, sehingga jalan yang mengelilingi alun-alun tersebut merupakan jalur hijau dan sejuk dipandang. Hal tersebut dapat mengurangi polusi yang ada kota akibat asap kendaraan yang berlalu lalang. Selain pepohonan di tepi alun-alun, pohon dan tanaman hias lainnya juga di tanam di area alun-alun tersebut. Sehingga menambah keasrian alun-alun. Disamping itu di alun-alun Lamongan terdapat lapangan hijau yang digunakan sebagai olahraga sepak bola. Adanya lapangan tersebut dapat menyalurkan hobi masyarakat untuk bermain sepak bola sehingga dapat meuaskan masyarakat sekaligus menciptakan kesehatan bagi masyarakat.
            Alun-alun Lamongan mempunyai beberapa fungsi dalam RTH karena mencakup banyak fasilitas: alun-alun Lamongan sebagai Habitat satwa dan konservasi plasma nutfah,di area alun-alun tersebut terdapat sangkar burung yang disediakan untuk menarik para burung untuk datang selain itu terdapat jeruji besi dan sangkar rankasasa dengan berbagai macam populasi burung ada disana, sehingga selain sebagai habitat satwa konservasi plasma nutfah area tersebut dapat dijadikan sebagai edukasi pengenalan tentang macam-macam burung. Sebagai sarana kesehatan dan olahraga, di alun-alun Lamongan tersebut terdapat lapangan olahraga dan area jogging serta tanaman-tanaman yang ditanam sebagai penyuplai oksigen udara dan penyerap pulusi akan membuat udara lebih segar dan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat. Sebagai sarana rekreasi dan wisata, Alun-alun Lamongan dengan berbagai fasilitas yang disediakan dapat dijadikan sebagai tepat wisata dan rekreasi keluarga yang tepat.
Alun-alun Lamongan sebagai fungsi ekologi, seperti  yang dijelaskan diatas mampu menjadi pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah. Sebagai fungsi sosial-budaya, alun-alun Lamongan sebagai tempat berkumpul masyarakat, seperti untuk rekreasi, upacara, olahraga, sehingga menjadi tempat berkumpulnya masyarakat sekaligus akan menciptakan hubungan sosial. Keberadaan alun alun yang berada ditengah kota menjadikan letak terebut strategis untuk dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah di Lamongan. Selain itu alun-alun dapat berfungsi untuk kegiatan ekonomi seperti perdagangan, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Serta alun-alun sebagai fungsi estetika yaitu penataan yang tepat serta pemilihan tanaman maupun unsur keras lainnya yang sesuai menjadikan ruang terbuka hijau tersebut memiliki nilai estetika lebih.
Selain RTH dalam bentuk taman kota, di pusat Kabupaten Lamongan tersebut juga terdapat hutan kota serta disepanjang jalan ditanami pohon. Yang digunakan untuk mengurangi karbon berlebih akibat aktivitas manusia.
Kesimpulan
Ruang Terbuka Hijau mempunyai peran untuk penghijauan sebagai salah satu unsur kota yang ditentukan oleh faktor kenyamanan dan keindahan bagi suatu ruang kota. Kenyamanan dapat berupa peredam kebisingan, pelindung cahaya matahari (peneduh) dan menetralisir udara. Sedangkan keindahan berupa penataan tanaman dibantu dengan konstruksi-konstruksi yang ditujukan untuk menahan erosi, baik berupa konstruksi beton, batu alam dan lain-lain. Pengaturan ruang terbuka hijau juga menerapkan prinsi-prinsip komposisi desain yang baik, keindahan dan kenyamanan. Salah satunya yaitu Alun-alun Lamongan, dimana di area tersebut terdapat berbagai fasilitas dan unsur, seperti adanya area tanah sebagai daerah resapan air, kontruksi beton baik lantai maupun tempat duduk, untuk menahan erosi, memperindah, dan memberi kenyamanan bagi masyarakat. Berbagai fasilitas mulai dari edukasi, olahraga, taman bermain anak-anak, serta area santai dan dilengkapi dengan tanaman yang ditanam menjadikan area tersebut sejuk.

Daftar Pustaka
Administrator. 2015. Pengertian, Klasifikasi dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau. Dalam http://trtb.pemkomedan.go.id/artikel-699-pengertian-klasifikasi-dan-fungsi-ruang-terbuka-hijau-.html#ixzz6018dfBP3. Diakses pada 19 September 2019.
Soemardiono, Bambang. 2013. Penataan Ruang Terbuka Hijau pada Pusat Kota Lamongan yang Berbasis Sustainable Urban Landscape. Surabaya.: ITS.