IMPLEMENTASI RUANG TERBUKA
HIJAU (RTH)
DI ALUN-ALUN KABUPATEN
LAMONGAN
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang terbuka hijau (green open
spaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh
tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau
sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau
budidaya pertanian. Menurut Undang-Udang No. 26
tahun 2007, Ruang
Terbuka Hijau (RTH) adalah
suatu area
memanjang/berbentuk jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya
lebih bersifat terbuka,
tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh
secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam. Sedangkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun
2007 Tentang Penataan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan mengamanatkan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Perkotaan (RTHKP) sebagai bagian dari ruang terbuka suatu
kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat
ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi.
Berdasarkan
UU No. 26 tahun 2007, ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau
publik dan ruang terbuka hijau privat. RTH publik adalah
ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang
digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH publik yaitu
Taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau sepanjang sungai, jalan, dan
pantai. Sedangkan Yang termasuk ruang terbuka hijau privat yaitu kebun atau
halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30%
dari luas wilayah, dimana 20% diperuntukkan ruang terbuka hijau milik publik
sedangkan sisanya yaitu 10% untuk ruang hijau privat. Ruang terbuka hijau pada
pusat kota dititik beratkan pada struktur ruang kota secara menyeluruh. Artinya
tidak ada sebuah ruang yang menutupi atau terisolir secara masif. Ruang terbuka
hijau merupakan sebuah nodes dimana ruang terbuka memiliki aktivitas yang
dinamis serta berada pada lokasi yang strategis.
Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau
Dinas Pertamanan mengkalasifikasikan
ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan pengelolaannya adalah sebagai
berikut:
1. Kawasan Hijau
Pertamanan Kota, berupa sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur
dan artistik, ditanami pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah
serta memiliki fungsi relaksasi.
2. Kawassan Hijau
Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan fungsi utama sebagai hutan raya.
3. Kawasan Hijau
Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam kota yang memanfaatkan ruang
terbuka hijau.
4. Kawasan Hijau
kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka hijau area lapangan, yaitu lapangan,
lahan datar atau pelataran yang cukup luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu
lapangan olahraga, stadion, lintasan lari atau lapangan golf.
5. Kawasan Hijau
Pemakaman.
6. Kawasan Hijau
Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau areal produktif, yaitu lahan sawah dan
tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija,
tanaman hias dan buah-buahan.
7. Kawasan Jalur
Hijau, yang terdiri dari jalur hijau sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan,
taman pulau jalan dan sejenisnya.
8. Kawasan Hijau
Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan perumahan, perkantoran, perdagangan
dan kawasan industri.
Sementara
klasifikasi RTH menurut Inmendagri No.14 tahun 1988, yaitu: taman kota,
lapangan olahraga, kawasan hutan kota, jalur hijau kota, perkuburan,
pekarangan, dan RTH produktif. Bentuk RTH yang memiliki fungsi paling penting
bagi perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota dan kawasan hijau
lapangan olahraga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki hampir semua fungsi
RTH, sedangkan lapangan olahraga hijau memiliki fungsi sebagai sarana untuk
menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa difungsikan sebagian dari
fungsi RTH lainnya.
Tujuan ruang terbuka hijau
Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai
berikut :
1.
Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
2.
Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui
keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk
kepentingan masyarakat.
3.
Meningkatakan keserasian lingkungan perkotaan sebagai
sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan
bersih.
RTH yang telah ada baik secara alami
ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat (4) fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi ekologis antara lain: paru-paru kota, pengatur
iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia
habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan
angin.
2.
Fungsi sosial budaya antara lain: menggambarkkan ekspresi
budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
3.
Fungsi ekonomi antara lain: sumber produk yang bisa
dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga
berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
lain-lain.
4.
Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan,
memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan
pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan
suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Alun-Alun Lamongan sebagai Ruang
Terbuka Hijau
Di era modern saat ini banyak negara
dan kota didesak untuk melakukan pembangunan berbasis sustainable
development, agar bisa memenuhi kebutuhan masa depan dan terus
berkesinambungan. Melalui alun-alun berkonsep sustainable development
diharapkan bisa mengakomodir kepentingan lingkungan, ekonomi, dan budaya
sehingga tercipta alun-alun kota yang nyaman, sehat, berbudaya, dan
menyejahterakan masyarakat. Sebuah konsep sustainable development yang
diterapkan dalam pengembangan kota dan alun-alun memiliki turunan yaitu sustainable
urban landscape. Sustainable urban landscape mencapai keseimbangan
yang tepat antara kebutuhan lingkungan, ekonomi, dan budaya (Soemardionno,
2013).
Alun-alun merupakan salah satu ciri
pusat kota maupun pusat pemerintahan, baik itu kerajaan maupun kabupaten. Alun-alun
merupakan sebuah ruang publik yang digunakan semua orang (apapun kelas
sosialnya) untuk berinteraksi. Interaksi tersebut antara lain: pertandingan
olahraga, pasar malam, kegiatan luar kelas anak-anak sekolah, melaksanakan
upacara bendera pada saat hari besar negara, serta sebagai sarana melepas penat
yang hijau, nyaman, dan sehat bukan menjadi tempat yang akan menambah kepenatan
kota. Sebagai contoh yaitu Alun-alun di Lamongan, alun-alun tersebut merupakan
salah satu implementasi dari penaataan ruang sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik.
Dimana di alun-alun tersebut terdiri
dari beberapa fasilitas publik diantaranya adalah lapangan olahraga, taman
kota, jalur jogging, jalur hijau, area bermain, taman baca dan perpustakaan dan
lain sebagainya.
Sumber : https://lamongantourism.com
Alun-alun
Lamongan terletak di tengah kota yaitu di Jl. Lamongrejo, Tumenggungan, Kec.
Lamongan, Kabupaten Lamongan. Dimana di tepi alun-alun ditanami pepohonan,
sehingga jalan yang mengelilingi alun-alun tersebut merupakan jalur hijau dan
sejuk dipandang. Hal tersebut dapat mengurangi polusi yang ada kota akibat asap
kendaraan yang berlalu lalang. Selain pepohonan di tepi alun-alun, pohon dan
tanaman hias lainnya juga di tanam di area alun-alun tersebut. Sehingga
menambah keasrian alun-alun. Disamping itu di alun-alun Lamongan terdapat
lapangan hijau yang digunakan sebagai olahraga sepak bola. Adanya lapangan
tersebut dapat menyalurkan hobi masyarakat untuk bermain sepak bola sehingga
dapat meuaskan masyarakat sekaligus menciptakan kesehatan bagi masyarakat.
Alun-alun
Lamongan mempunyai beberapa fungsi dalam RTH karena mencakup banyak fasilitas:
alun-alun Lamongan sebagai Habitat satwa dan konservasi plasma nutfah,di area
alun-alun tersebut terdapat sangkar burung yang disediakan untuk menarik para
burung untuk datang selain itu terdapat jeruji besi dan sangkar rankasasa
dengan berbagai macam populasi burung ada disana, sehingga selain sebagai
habitat satwa konservasi plasma nutfah area tersebut dapat dijadikan sebagai
edukasi pengenalan tentang macam-macam burung. Sebagai sarana kesehatan dan
olahraga, di alun-alun Lamongan tersebut terdapat lapangan olahraga dan area
jogging serta tanaman-tanaman yang ditanam sebagai penyuplai oksigen udara dan
penyerap pulusi akan membuat udara lebih segar dan mampu meningkatkan kesehatan
masyarakat. Sebagai sarana rekreasi dan wisata, Alun-alun Lamongan dengan
berbagai fasilitas yang disediakan dapat dijadikan sebagai tepat wisata dan
rekreasi keluarga yang tepat.
Sumber : https://lamongantourism.com
Alun-alun
Lamongan sebagai fungsi ekologi, seperti
yang dijelaskan diatas mampu menjadi pengatur iklim mikro, sebagai
peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap
polutan dalam udara, air dan tanah. Sebagai fungsi sosial-budaya, alun-alun
Lamongan sebagai tempat berkumpul masyarakat, seperti untuk rekreasi, upacara,
olahraga, sehingga menjadi tempat berkumpulnya masyarakat sekaligus akan
menciptakan hubungan sosial. Keberadaan alun alun yang berada ditengah kota
menjadikan letak terebut strategis untuk dikunjungi masyarakat dari berbagai
daerah di Lamongan. Selain itu alun-alun dapat berfungsi untuk kegiatan ekonomi
seperti perdagangan, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Serta
alun-alun sebagai fungsi estetika yaitu penataan yang tepat serta pemilihan
tanaman maupun unsur keras lainnya yang sesuai menjadikan ruang terbuka hijau
tersebut memiliki nilai estetika lebih.
Selain RTH dalam bentuk taman kota, di
pusat Kabupaten Lamongan tersebut juga terdapat hutan kota serta disepanjang
jalan ditanami pohon. Yang digunakan untuk mengurangi karbon berlebih akibat
aktivitas manusia.
Kesimpulan
Ruang Terbuka Hijau mempunyai peran untuk
penghijauan sebagai salah satu unsur kota yang ditentukan oleh faktor
kenyamanan dan keindahan bagi suatu ruang kota. Kenyamanan dapat berupa peredam
kebisingan, pelindung cahaya matahari (peneduh) dan menetralisir udara.
Sedangkan keindahan berupa penataan tanaman dibantu dengan konstruksi-konstruksi
yang ditujukan untuk menahan erosi, baik berupa konstruksi beton, batu alam dan
lain-lain. Pengaturan ruang terbuka hijau juga menerapkan prinsi-prinsip
komposisi desain yang baik, keindahan dan kenyamanan. Salah satunya yaitu
Alun-alun Lamongan, dimana di area tersebut terdapat berbagai fasilitas dan
unsur, seperti adanya area tanah sebagai daerah resapan air, kontruksi beton
baik lantai maupun tempat duduk, untuk menahan erosi, memperindah, dan memberi
kenyamanan bagi masyarakat. Berbagai fasilitas mulai dari edukasi, olahraga,
taman bermain anak-anak, serta area santai dan dilengkapi dengan tanaman yang
ditanam menjadikan area tersebut sejuk.
Daftar Pustaka
Administrator. 2015.
Pengertian, Klasifikasi dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau. Dalam http://trtb.pemkomedan.go.id/artikel-699-pengertian-klasifikasi-dan-fungsi-ruang-terbuka-hijau-.html#ixzz6018dfBP3.
Diakses pada 19 September 2019.
Soemardiono,
Bambang. 2013. Penataan Ruang Terbuka Hijau pada Pusat Kota Lamongan yang
Berbasis Sustainable Urban Landscape. Surabaya.: ITS.